Pemberitahuantentang Status Laporan telah disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan dalam papan pengumuman Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora. Penghitungan Surat Suara pada Pemungutan Suara Ulang Pilpres dengan jumlah DPT sebanyak 210, pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 119, DPK sebanyak 2 orang. Total terdapat 121 pemilih. Hasil
Mojokerto Bertempat di pendopo balai desa gebangmalang, panitia pemilihan kepala desa gebangmalang lantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rabu
Hasilpenelitian menunjukkan bahwa Pemilih Golput yang telah terdaftar dalam DPT terbagi kedalam dua kelompok, pertama, Pemilih Golput yang memang tidak hadir secara fisik ke TPS untuk memilih pada hari pemungutan suara kedua, Pemilih yang Form-C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara)-nya dikembalikan ke KPU Kota Bukittinggi karena tidak
AkarPenyebab Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019 di seluruh wilayah Indonesia relatif berjalan baik. Namun demikian, sejumlah TPS mengalami persoalan, sebagai salah satu contoh saat pelaksanaan PSU di Kota Denpasar yang di rekomendasikan Pengawas Pemilihan Umum.
FormulirC6 KWK yang berjudul "Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara" kerap dipahami sebagai surat undangan memilih, sudah disampaikan oleh jajaran KPU DKI Jakarta kepada para pemilih, dan para pemilih diharapkan partisipasi aktifnya untuk mengkonfirmasi kepada jajaran KPU DKI Jakarta (dalam hal ini PPS disetiap kantor Kelurahan
odzxk. - Dalam mempersiapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU akan merujuk pada regulasi terbaru yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Hal ini terkait kegiatan KPU di tingkat Kabupaten/Kota yang secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024, termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg, dan juga Mengenal PPK dalam Pemilu Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar Salah satu tahapan yang dilakukan adalah mempersiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS. Baca juga Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar Terlebih dalam aturan terbaru terdapat hal berbeda yaitu dihapusnya periodisasi bagi penyelenggara ad hoc, baik PPK, PPS, maupun KPPS. Baca juga Mengenal PPS dalam Pemilu Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar Apa itu KPPS? KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara TPS. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di Tempat Pemungutan Suara TPS. Kemudian pada Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 tujuh orang yang terdiri dari 1 satu orang ketua merangkap anggota dan 6 enam orang anggota. Tugas KPPS dalam Pemilu Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 maka tugas KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut 1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. 2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu. 3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajibmenyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS dapat melaksanakannya dengan 1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. 2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus. Baca juga Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada Kewenangan KPPS dalam Pemilu Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3 maka kewenangan KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut 1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPPS dalam Pemilu 1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS. 2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. 3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. 4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. 6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat Anggota KPPS Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut adalah syarat untuk mendaftar anggota KPPS 1. Warga negara Indonesia. 2. Berusia paling rendah 17 tujuh belas tahun. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 tujuh belas sampai dengan 55 lima puluh lima tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. 3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. 7. Mampu secara jasmani dan rohani. 8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih. Besaran Honor KPPS Besaran honor KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/ tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya SBML untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut adalah daftar honor KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024 Honor Ketua KPPSPemilu 2024 Rp 2024 Rp Honor Anggota KPPSPemilu 2024 Rp 2024 Rp Honor SatlinmasPemilu 2024 Rp 2024 Rp Sumber Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Warga di 309 kabupaten/kota akan memberikan hak pilihnya dalam pencoblosan Pilkada Serentak 2020, pada Rabu, 9 Desember 2020. Di hari pemungutan suara Pilkada 2020 itu, 741 pasangan calon kepala daerah dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot, akan ditentukan nasibnya. Komisi Pemilihan Umum KPU RI sudah memutuskan 100,3 juta lebih warga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap DPT Pilkada Serentak 2020. Pada tanggal 9 Desember mendatang, para warga pemilih itu akan mendapatkan kesempatan memberikan hak suaranya saat rentang pukul WIB. Mengutip isi Peraturan KPU PKPU Nomor 18 Tahun 2020, di pilkada serentak kali ini, terdapat sejumlah jenis daftar pemilih, yakni DPT, DPTb, dan DPPh. Pertama, DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah Daftar Pemilih Semehtara DPS yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, yakni daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih di dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Ketiga, DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Saat menjelang hari pencoblosan Pilkada 2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara TPS akan membagikan kepada para pemilih surat undangan untuk memberikan hak pilih. Surat undangan untuk para pemilih yang sudah ada namanya di DPT tersebut resminya bernama formulir Model Di dalam formulir Model akan tertera sejumlah informasi, termasuk lokasi TPS dan waktu kedatangan pemilih di TPS yang sudah ditetapkan. Surat itu juga memuat informasi keharusan pemilih untuk memakai masker, membawa alat tulis berupa pulpen, dan KTP-el atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil, saat datang di TPS. Syarat Jadi Pemilih di Pilkada 2020 Karena ada 3 jenis pemilih di Pilkada 2020, KPU memberlakukan ketentuan terkait pemberian hak suara di TPS sebagai berikut. Pemilih kategori DPT Pemilih kategori DPT adalah Pemilih yang telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara TPS. Pemilih dalam DPT akan mendapatkan formulir dari KPPS. Pemilih dalam DPT datang ke TPS dengan membawa formulir dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Suket. Untuk waktu kedatangan mencoblos di TPS, Pemilih kategori DPT dapat menggunakan Hak Pilihnya di TPS sesuai dengan jam yang tertera di formulir Pemilih kategori DPPh Pemilih kategori DPPh adalah Pemilih yang telah terdaftar di TPS, dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang lain pindah memilih. Pemilih kategori DPPh perlu melaporkan kepada PPS asal atau PPS tujuan atau ke KPU Kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih berupa formulir Model Pemilih kategori DPPh datang langsung ke TPS dengan membawa formulir dan KTP Elektronik atau Suket. Untuk waktu pencoblosan, pemilih kategori DPPh dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada pukul WIB sampai dengan pukul waktu setempat. Pemilih Kategori DPTb Pemilih kategori DPTb adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai domisili pada KTP Elektronik atau Suket. Pemilih kategori DPTb wajib membawa KTP Elektronik atau Suket ketika datang ke TPS. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada pukul WIB sampai dengan WIB. Ketentuan di atas didasarkan pada peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Mengutip pasal 6, 7, 8, dan 9 PKPU Nomor 18 Tahun 2020, ketentuan persyaratan bagi pemilih yang bisa memberikan suara di TPS Pilkada Serentak 2020, selengkapnya adalah sebagai berikut. Pasal 6 PKPU 18/2020 tentang kategori pemilih Pemilih terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan formulir Model Pemilih bisa pula terdaftar dalam DPPh Model KWK. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara, dengan didaftarkan dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Pasal 7 PKPU 18/2020 syarat bagi pemilih dalam DPT Pemilih yang terdaftar dalam DPT memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. Dalam memberikan suara di TPS, pemilih menyerahkan formulir Model dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Suket kepada KPPS. Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model maka ia wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Suket. Pasal 8 PKPU 18/2020 syarat bagi pemilih DPPh Pemilih yang terdaftar dalam DPPh merupakan pemilih yang karena "keadaan tertentu" tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempatnya terdaftar dan harus memberikan suara di TPS lain di provinsi dan /atau kabupaten/kota, yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah. Keadaan tertentu untuk bisa menjadi pemilih DPPh ialah menjalankan tugas di tempat lain di hari Pemungutan Suara; menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang punya fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; jadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; tugas belajar; pindah domisili; dan tertimpa bencana alam. Untuk terdaftar dalam DPPh, pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan kepada PPS tujuan, paling lambat 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Suara. Jika prosedur di atas tidak dapat ditempuh, pemilih DPPh dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model paling lambat 3 hari sebelum hari Pemungutan Suara. PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota harus meneliti kebenaran identitas pemilih yang ingin masuk DPPh pada DPT atau laman KPU. Apabila pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat "pindah memilih" pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model dengan ketentuan lembar kesatu untuk pemilih, dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pemilih yang masuk dalam DPPh diberi informasi soal waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS. Jika pemilih DPPh tidak sempat melaporkan diri kepada PPS di desa tempat pemilih akan memberikan suara, tetapi si pemilih itu telah memiliki formulir Model dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka si pemilih tersebut dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara di TPS tujuan. KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih DPPh untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS. Pemilih DPPh dicatat oleh anggota KPPS Kelima pada formulir Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK. Pemilih DPPh yang tidak sempat melaporkan diri ke PPS desa tempatnya memberikan suara, dapat kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul sampai dengan pukul waktu setempat. Pasal 9 PKPU 18/2020 Syarat bagi pemilih DPTb Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya setelah didaftarkan dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK DPTb, bisa mencoblos dengan sejumlah ketentuan. Pertama, pemilih DPTb menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Hak pilih bagi pemilih DPTb hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga /Rukun Warga, atau sebutan lain, sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan. Penggunaan hak pilih bagi pemilih DPTb dilakukan pada saat 1 jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS. Perlu diketahui, redaksi isi pasal-pasal dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 di atas diedit seperlunya untuk memudahkan pemahaman. Isi lengkap PKPU Nomor 18 Tahun 2020, dapat dibaca dengan mengakses dokumen di link Surat Suara Sah di Pilkada 2020 Para pemilih di Pilkada Serentak 2020 juga perlu memperhatikan persyaratan suara sah agar hak suaranya terhitung saat pencoblosan berlangsung. Surat Suara adalah lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada saat pemilihan. Surat suara di Pilkada 2020 memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon, serta lambang partai politik Model memuat info mengenai tata cara pencoblosan, yakni "Coblos di nomor urut, atau foto atau nama Calon/kotak kolom kosong atau tepat di garis kotak kolom."Mengutip buku "Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS" yang diterbitkan oleh KPU, setidaknya ada tiga contoh surat suara sah dalam Pilkada Serentak tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tanda coblos lebih dari 1 kali, pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tanda coblos tepat pada garis 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang juga E-Rekap Pilkada 2020 Syarat, Perlengkapan dan Formulir Sirekap Panduan E-Rekap Pilkada 9 Desember 2020 Link Download Sirekap PDF Cara dan Syarat Pakai Sirekap Pilkada 2020 Via Mobile dan Web Cara Kerja Aplikasi e-Rekap Pilkada 2020 Sirekap & Beda dari Situng Detail Tugas KPPS 1-7 Pilkada 2020 saat Pencoblosan & Hitung Suara - Politik Penulis Addi M IdhomEditor Agung DH
surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih